Kutai Kartanegara
Dorongan Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat Kedang Ipil Menguat di Kukar

HEADLINENUSANTARA.COM, TENGGARONG - Desakan agar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengakuan terhadap Masyarakat Adat Kedang Ipil kembali mencuat dalam forum diskusi yang digelar di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, Jumat (28/2/2025). Focus Group Discussion (FGD) tersebut menjadi ruang penting untuk mengurai hambatan sekaligus mencari solusi percepatan proses pengakuan yang sudah lama dinanti.
Masyarakat Adat Kedang Ipil telah menunggu kepastian hukum atas wilayah adat mereka sejak lama. Padahal, sejak 2023 mereka telah melengkapi seluruh dokumen pendukung, termasuk hasil pemetaan dan kajian etnografi. Namun hingga kini, pengakuan resmi dalam bentuk SK dari Pemkab Kukar belum juga terealisasi.
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menyatakan bahwa forum ini diharapkan bisa menemukan titik terang atas keterlambatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengakuan hukum sangat penting, karena menyangkut hak masyarakat untuk mengelola wilayah adatnya secara sah dan berkelanjutan.
“Jangan sampai masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian. Mereka butuh legitimasi untuk menjaga dan mengelola ruang hidup mereka yang kaya akan nilai budaya dan tradisi,” ujarnya.
Zulkifli mengungkapkan bahwa luas wilayah adat yang diusulkan mencapai sekitar 1.800 hektare. Lahan itu akan dimanfaatkan secara tradisional oleh komunitas adat, dengan penanaman komoditas lokal seperti aren, durian, dan karet. Ia menekankan pentingnya menjaga kawasan tersebut dari ancaman ekspansi industri sawit.
“Masyarakat sudah tegas menolak sawit masuk ke wilayah adat. Mereka ingin mengelola lahan itu sesuai dengan kearifan lokal,” tegasnya.
Percepatan pengakuan ini, lanjut Zulkifli, tak lepas dari kebutuhan akan dukungan lintas kementerian. Beberapa kebijakan teknis memang memerlukan sinkronisasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, ATR/BPN, dan Kementerian Desa.
“Kalau koordinasi lintas kementerian bisa dipercepat, kami yakin SK bisa segera terbit,” tambahnya.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur juga menyoroti lambannya respons pemerintah daerah. Ketua AMAN Kaltim, Saiduani Nyuk, menilai bahwa secara administratif seluruh persyaratan telah terpenuhi. Namun proses berjalan lambat karena menunggu kejelasan dari pihak-pihak kementerian yang terkait.
Menurutnya, percepatan pengakuan ini akan menjadi langkah strategis Pemkab Kukar dalam memperlihatkan komitmennya terhadap perlindungan masyarakat adat. Terlebih, Masyarakat Adat Kedang Ipil direncanakan menjadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AMAN dalam waktu dekat.
“Kalau SK bisa diterbitkan sebelum April, itu akan menjadi bukti nyata bahwa Kukar serius menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Ini momentum yang sangat berarti,” tutupnya.
Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan
Masyarakat Adat Kedang Ipil  Kota Bangun  Pemkab Kukar  SK Masyarakat adat  Diskominfo Kukar