Pariwara
Dokumen Arsip Digital Perlu Dilegalisir Agar Sah di Pengadilan
HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur meluncurkan aplikasi Srikandi, sebuah sistem informasi kearsipan digital. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dan akses arsip di daerah tersebut.
Namun, menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPK Kalimantan Timur, Taufik, dokumen arsip digital juga perlu dilegalisir agar dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
"Arsip yang konvensional kalau di scan begitu saja, katakanlah ijazah di scan, kemudian disimpan itu tidak bisa jadi pembuktian di pengadilan kalau tidak di otorisasi, kalau konvensionalnya seperti dilegalisir," ujar Taufik, Kamis (2/11).
Taufik menjelaskan bahwa otorisasi dokumen arsip digital dapat dilakukan dengan paraf atau tanda tangan elektronik.
"Kalau arsip ke depan itu ada juga atau otorisasinya ada yang paraf. Misalnya kalau dia ijazah harus dinas pendidikan yang mengotorisasinya. Tapi untuk Kaltim saat ini belum sampai sana," kata Taufik.
Taufik menambahkan bahwa otorisasi dokumen arsip digital ini penting untuk memastikan bahwa dokumen tersebut asli dan tidak dimanipulasi.
"Ini penting untuk mencegah pemalsuan dokumen arsip digital," ujar Taufik.
Peluncuran aplikasi Srikandi ini diharapkan dapat membantu para pengguna arsip, baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat umum, untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan cepat dan mudah. Selain itu, aplikasi ini juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan arsip di Kalimantan Timur.
Penulis: Fathur
Editor: Awan
DPK Kaltim  Aplikasi Srikandi