Utama

Disembunyikan di Makroman, Pelaku Pencurian Mobil CRV Hitam Dibekuk Polisi



HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Polsek Palaran berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian satu unit mobil Honda CRV warna hitam pada hari ini, Selasa (15/10/2024).

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, menerangkan pengungkapan pencurian mobil tersebut berhasil dilakukan oleh jajarannya pada, Senin 14 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WITA kemarin. Mobil hasil curian itu diketahui disembunyikan pelaku yaitu MAB Alias AW (21) di daerah Makroman. 

Pengungkapan tindak pidana tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/21/IX/2024 yang mana menurut keterangan dari pelapor bahwa kendaraan tersebut diparkir di garasi rumah miliknya. Ketika pelapor mengetahui mobilnya telah tidak ada di parkiran pada Kamis, 31 Agustus 2024 pelapor kemudian mencari ke sekitar rumah dan menanyakan ke beberapa kerabatnya. Usai tak kunjung menemukan mobilnya, korban lalu melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Palaran. 

"Usai menerima pengaduan dari masyarakat personel kami yaitu unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut, dan alhamdulillah hari senin kemarin pelaku dan juga barang bukti dapat kami amankan,” jelasnya. 

Kapolsek juga menjelaskan, usai diamankan pelaku mengakui segala perbuatannya yaitu mencuri mobil milik pelapor dan menyembunyikannya di daerah makroman. Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Pencurian Mobil  Honda CRV  Pencuri Mobil  Curanmor  Polsek Palaran 

Berita Lainnya