Kutai Kartanegara

Disdikbud Kukar Tegaskan Sekolah Harus Bebas dari Pungli



Ilustrasi.
Ilustrasi.

HEADLINENUSANTARA.COM, Tenggarong - Memasuki tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan pendidikan yang bersih dari pungutan liar.

Salah satu yang menjadi sorotan utama, sekolah dilarang keras menjual buku pelajaran, LKS, hingga seragam kepada siswa.

"Sudah sejak beberapa tahun terakhir kami tegakkan aturan ini," ungkap Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor.

Secara resmi, Pemkab Kukar juga meluncurkan program bantuan seragam dan perlengkapan sekolah gratis untuk seluruh peserta didik baru.

Program ini mencakup PAUD, PNFI, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, kecuali untuk madrasah di bawah Kementerian Agama. "Saat ini kami sedang menunggu Perbup dan menyusun juknis pelaksanaan. Program ini hanya untuk siswa baru tahun ajaran 2025/2026," tegasnya.

Bagi orang tua yang terlanjur membeli seragam, Disdikbud menyarankan untuk menyimpan nota pembeliannya.

Tak hanya itu, Disdikbud Kukar juga membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan pelanggaran oleh pihak sekolah. "Laporkan melalui WhatsApp ke 0811 584 1117, lengkap dengan bukti. Kalau terbukti, sekolah bisa dikenai sanksi," sebutnya.

Pengawasan langsung juga dilakukan oleh Kepala Disdikbud dengan meninjau sekolah-sekolah.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk sekolah swasta. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan

Diskominfo Kukar  Berita OPD 

Berita Lainnya