Kutai Kartanegara

Disdikbud Kukar Lakukan Penelusuran Status Legal Aset Cagar Budaya



HEADLINENUSANTARA.COM, Tenggarong — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menelusuri kejelasan status kepemilikan sejumlah situs dan benda bersejarah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Langkah ini ditempuh demi memastikan legalitas aset serta membuka ruang bagi pelestarian dan pengembangan secara maksimal.

Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Pemuseuman Disdikbud Kukar, M Saidar, menyampaikan bahwa ketidakjelasan kepemilikan menjadi kendala utama dalam proses perawatan dan pengelolaan cagar budaya di Kukar.

"Kami perlu data dan dokumen yang sah agar aset tersebut bisa dimanfaatkan dan dirawat sesuai aturan. Tanpa kepastian itu, kami kesulitan untuk bergerak lebih jauh," ujarnya.

Menurut Saidar, meski telah banyak benda dan situs ditetapkan sebagai cagar budaya, pengembangan lebih lanjut seperti renovasi, promosi, maupun pembukaan kawasan wisata budaya belum dapat dilakukan karena belum jelasnya status hukum aset-aset tersebut.

"Kalau ingin dijadikan destinasi wisata sejarah, tentu harus ada perbaikan fisik dan penataan. Tapi itu tidak bisa dilakukan jika status tanah atau bangunannya belum jelas," tambahnya.

Disdikbud Kukar berharap penelusuran ini dapat menghasilkan data yang valid agar proses pelestarian bisa dilakukan secara menyeluruh. Apalagi, pengelolaan cagar budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari warisan identitas daerah yang harus dijaga bersama.

“Dengan regulasi yang baru, kejelasan aset menjadi dasar penting. Kami ingin memaksimalkan peran Disdikbud dalam merawat warisan sejarah daerah, bukan sekadar menetapkan statusnya saja,” tutup Saidar.

Penulis: Redaksi Headline Nusantara
Editor: Awan

Diskominfo Kukar 

Berita Lainnya