Utama
Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2025, Kaltim Masuk 13 Besar UMP Tertinggi di Indonesia
HEADLINENUSANTARA.COM, Samarinda - Indonesia bersiap menghadapi tahun 2025 dengan hampir seluruh provinsi telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Pemerintah mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024 dan UMK paling lambat 18 Desember 2024. Namun, hingga Kamis (12/12) pukul 09.00 WIB, enam provinsi belum menetapkan UMP mereka sesuai tenggat waktu yang diberikan. Keenam provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.
Ketidakpatuhan terhadap batas waktu ini menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan dan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pekerja. Keterlambatan ini juga dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja dan pengusaha di daerah tersebut.
Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2025 di Seluruh Provinsi Indonesia, yang diolah dari berbagai sumber:
1. DKI Jakarta: Rp5.396.760 (kenaikan: Rp329.379)
2. Papua Selatan: Rp4.285.847 (kenaikan: Rp261.577)
3. Papua Tengah: Rp4.285.847 (kenaikan: Rp261.577)
4. Papua Pegunungan: Rp4.285.847 (kenaikan: Rp261.577)
5. Papua Barat Daya: Rp4.285.847 (kenaikan: Rp261.577)
6. Papua: Rp4.285.847 (kenaikan: Rp261.577)
7. Aceh: Rp3.685.615 (kenaikan: Rp224.943)
8. Sumatera Selatan: Rp3.681.570 (kenaikan: Rp224.696)
9. Sulawesi Utara: Rp3.775.425 (kenaikan: Rp230.425) (Belum ditetapkan)
10. Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600 (kenaikan: Rp236.600)
11. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 (kenaikan: Rp223.229)
12. Kalimantan Utara: Rp3.580.160 (kenaikan: Rp218.507)
13. Kalimantan Timur: Rp3.579.313 (kenaikan: Rp218.455)
14. Riau: Rp3.508.775 (kenaikan: Rp214.150)
15. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 (kenaikan: Rp187.587)
16. Sulawesi Barat: Rp3.104.430 (kenaikan: Rp189.472)
17. Sumatera Barat: Rp2.994.193 (kenaikan: Rp182.744)
18. Bali: Rp2.996.560 (kenaikan: Rp182.888)
19. Sumatera Utara: Rp2.992.559 (kenaikan: Rp182.644)
20. Maluku Utara: Rp3.408.000 (kenaikan: Rp208.000)
21. Jambi: Rp3.234.533 (kenaikan: Rp197.412)
22. Gorontalo: Rp3.221.731 (kenaikan: Rp196.631)
23. Papua Barat: Rp3.613.545 (kenaikan: Rp220.545) (Belum ditetapkan)
24. Kalimantan Selatan: Rp3.496.194 (kenaikan: Rp213.382)
25. Kepulauan Riau: Rp3.623.653 (kenaikan: Rp221.161)
26. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621 (kenaikan: Rp212.005)
27. Sulawesi Tengah: Rp2.914.583 (kenaikan: Rp177.885)
28. Kalimantan Barat: Rp2.878.286 (kenaikan: Rp175.670)
29. Banten: Rp2.905.119 (kenaikan: Rp177.307)
30. Lampung: Rp2.893.069 (kenaikan: Rp176.572)
31. Jawa Timur: Rp2.305.984 (kenaikan: Rp140.740)
32. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080 (kenaikan: Rp138.183)
33. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969 (kenaikan: Rp142.143) (Belum ditetapkan)
34. Jawa Tengah: Rp2.169.348 (kenaikan: Rp132.401)
35. Jawa Barat: Rp2.191.232 (kenaikan: Rp133.737)
36. Bengkulu: Rp2.670.039 (kenaikan: Rp162.960)
37. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931 (kenaikan: Rp158.864) (Belum ditetapkan)
Provinsi Kaltim sendiri masuk dalam 13 besar UMP tertinggi pada 2025 di Indonesia. Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim untuk tahun 2025.
“Penetapan UMP dan UMSP Kaltim ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang upah minimum 2025 dan sudah melalui rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi,” jelas Akmal di Balikpapan, Rabu, 11 Desember 2024 lalu di Balikpapan.
Keputusan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025, dan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.531/2024 tentang Penetapan UMSP Kaltim 2025.
Akmal Malik menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh sekaligus mendukung daya saing usaha di Kaltim. Kebijakan ini juga memastikan perlindungan yang adil bagi para pekerja, khususnya di sektor-sektor strategis.
Pada tahun 2025, UMP di Kaltim naik sekitar 6,5 persen, dengan UMSP ditentukan untuk sektor-sektor tertentu dengan karakteristik pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan
ump KALTIM  ump nasional  nilain ump kaltim  kenaikan ump kaltim