Pariwara

Bappeda Kutim Wajibkan Penggunaan Aplikasi Srikandi



HEDALINENUSANTARA.COM, Samarinda - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mewajibkan seluruh staf yang berhubungan dengan administrasi untuk menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Aplikasi ini merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

Kepala Bappeda Kutim, Noviari Noor, mengatakan bahwa sosialisasi aplikasi Srikandi telah digelar pada Sabtu (28/10) di Hotel Fugo Samarinda. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh staf yang berhubungan dengan administrasi di lingkungan Bappeda Kutim.

“Untuk pelatihan ini kita diwajibkan diikuti seluruh staf yang berhubungan dengan administrasi. Mereka harus tahu sedikit banyak tentang aplikasi ini. Ada beberapa staf yang tidak bisa mengikuti langsung di sini, mengikuti pelatihan lewat zoom meeting yang sudah kita siapkan. Jadi semua masih tetap menghadapi,” ujar Noviari.

Noviari mengatakan bahwa penerapan aplikasi Srikandi di Bappeda Kutim tidak menemui kendala yang berarti, karena semua sudah terpenuhi dari infrastruktur dan kelengkapan lainnya. Jaringan internet juga sudah memadai, sehingga tinggal kemauan saja.

“Jadi tanggal 1 November saya wajibkan untuk menggunakan aplikasi ini,” tegas Noviari.

Noviari menambahkan, penerapan Srikandi ini memang tergantung dari masing-masing kepala perangkat daerahnya. Yang sudah mungkin dari Diskominfo Kutim sudah memulainya, dan beberapa OPD yang lainnya.

“Dengan adanya penerapan Srikandi ini maka Bappeda Kutim juga ikut berkontribusi dari Permenpan RB tentang SPBE. Yang kedua diharapkan setiap perangkat daerah sudah berbasis digital semua, jadi harus memulai itu. Dan ini memang harus ada komitmen dari kepala-kepala perangkat daerah,” jelas Noviari.

Noviari berharap, dengan adanya aplikasi Srikandi ini, Bappeda Kutim dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan stakeholder lainnya. Selain itu, aplikasi ini juga sesuai dengan amanat Permenpan RB tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mengharuskan semua instansi pemerintah untuk beralih ke digitalisasi.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

DPK Kaltim  Aplikasi Srikandi  

Berita Lainnya